PONTIANAK, KALBAR MHI
— Persoalan penanganan sebuah perkara di lingkungan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat sorotan dari kuasa hukum pihak pelapor. Pengacara Sobirin, S.H., menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada Kapolri yang pada pokoknya meminta perhatian dan evaluasi terhadap dugaan penyalahgunaa wewenang dalam proses penanganan perkara tersebut.(12/10).
Langkah itu ditempuh sebagai bentuk upaya hukum dan advokasi untuk memastikan hak-hak kliennya sebagai pihak pelapor tetap mendapatkan perlindungan serta memperoleh kepastian mengenai proses penanganan perkara.
Menurut Sobirin, perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada 2023. Sekitar Dua Tahun lebih setelah laporan diterima, penyidik kemudian menetapkan seseorang berinisial RMW atau Mantan Kapolsek Singkawang Selatan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar AKP Heru.
Namun, persoalan muncul setelah status tersangka tersebut kemudian dihentikan atau SP3 oleh Penyidik AKP Heru Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar dengan alasan karena bolak balik ke Kejaksaan.
Sobirin kemudian mempertanyakan dasar dan mekanisme penghentian status tersangka tersebut. Terlebih, menurut keterangan yang diterimanya ketika berkoordinasi dengan Kabag Wasidik AKBP AMIN SIDIK, penetapan tersangka sebelumnya disebut tidak sah karena dalam prosesnya tidak melibatkan Wasidik.
“Bagaimana mungkin sebuah penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda Kalbar AKP Heru kemudian di hentikan atau SP3 dengan alasan pihak pengawasan internal tidak dilibatkan saat penetapan terjadi? Hal ini yang kami pertanyakan kebenarannya,” ujar Sobirin.
Menurut dia, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan kewenangan dalam proses penetapan maupun penghentian SP3 status tersangka di lingkungan kepolisian.
Meski demikian, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur internal kepolisian yang berlaku. Penetapan tersangka maupun penghentian status tersangka pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sobirin menegaskan, pihaknya tidak hanya mempertanyakan hasil akhir penanganan perkara, tetapi juga meminta agar proses yang telah berlangsung dapat dijelaskan secara transparan, termasuk dasar penghentian status tersangka serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan.
Sabirin juga menyurati Kabag Reskrim Mabes Polri untuk mengadakan gelar perkara Khusus terhadap Kliennya yang nama Chaterine Kandou,yang di hentikan oleh penyidik Ditkrimum Polda Kalbar yang mana penyediknya pada saat itu AKP Suwandi,Kami menegaskan bahwa Pengadu menghormati asas praduga tidak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun demikian, Pengadu juga memohon agar setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti secara menyeluruh, YANG MENJADI KEBERATAN SAYA/PELAPOR PADA WAKTU TERLAPOR AKUANG DIPANGGIL OLEH AKP SUWANDI, S.H., M.H. UNTUK KEGIATA MEDIASI SEBANYAK 2 KALI, PELAPOR DATANG AKAN TETAPI TERLAPOR AKUANG TIDAK DATANG, JUSTRU PERKARA TERSEBUT DIHENTIKAN/DI SP3 OLEH PENYIDIK AKP SUWANDI, S.H,M.H. Disinilah bentuk Penyidik AKP. Suwandi, S.H, M.H tidak professional melanggar PP No 2 tahun 2003 Pasal 3 huruf c dan g, Pasal 5 huruf a dan b dan Perpol No. 7 Tahun 2022 (Kode Etik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 8, dan 10, Perkabareskrim No 1 tahun 2022, Perpol No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Mohon kirannya bapak untuk memanggil AKP Suwandi, S.H, M.H. untuk melakukan gelar ke Ba Reskrim Polri dan menari perkara tersebut ke Bareskrim Polri karena pelaporer Caterin Kandau bertempat tinggal di Jakarta dan sekarang sudah tidak punya uang lagi untuk bolak balik Pontianak Jakarta.
Selain perkara tersebut, Sobirin juga menyoroti penanganan terhadap Kompol R yang sebelumnya telah menjalani proses hukum hingga berstatus terpidana.
Menurut Sobirin, upaya hukum yang dilakukan Kompol R melalui Peninjauan Kembali (PK) juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Namun, ia mempertanyakan tindak lanjut proses kode etik terhadap yang bersangkutan di lingkungan institusi kepolisian.
Sorotan tersebut diarahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalbar. Sobirin meminta agar institusi terkait memberikan penjelasan mengenai sejauh mana proses penegakan kode etik terhadap anggota yang telah menjalani proses hukum tersebut.
“Kami berharap institusi aparat penegak hukum segera melakukan tindakan nyata bagi siapa pun,” tegas Sobirin.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Sobirin telah menyampaikan surat mosi tidak percaya sekaligus laporan dugaan ketidakprofesionalan kepada Kapolri.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme penanganan perkara di lingkungan Polda Kalbar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Kalbar, khususnya Kabag Wasidik dan Bidpropam, mengenai dasar pencabutan status tersangka, mekanisme pengawasan dalam penetapan tersangka, serta tindak lanjut proses kode etik sebagaimana disoroti kuasa hukum.
Konfirmasi dari pihak Polda Kalbar penting untuk memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang atas berbagai pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor.
Dengan demikian, seluruh dugaan dan keberatan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tetap merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
( Tim – Liputan )
Red/Tim* MHI






