Dugaan
KETAPANG, KALIMANTAN BARAT MAHKELMAS.COM
– Aktivitas penebangan hutan yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ketapang, kali ini berpusat di wilayah Dusun Kebuai, Desa Sebadak Raya, Kecamatan Nangatayap. Berdasarkan laporan warga setempat yang meminta anonimitas, praktik pembalakan liar tersebut berlangsung secara terbuka dan terus-menerus tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di tingkat lokal.
Warga menduga kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai koordinator dalam aktivitas ilegal tersebut. “Hutan ini milik kami masyarakat, bukan untuk dikomersilkan pihak tertentu. Kami menyampaikan hal ini kepada Kapolda dan Wakapolda Kalimantan Barat agar segera turun tangan,” ujar seorang warga melalui wawancara dengan awak media, Senin (21/9/2026).
Dugaan Lemahnya Pengawasan Aparat Lokal
Laporan ini menyoroti ketidakmampuan atau ketidaktegasan Polsek Nangatayap dan Polres Ketapang dalam menghentikan aktivitas yang melanggar Undang-Undang Kehutanan tersebut. Warga menilai pengawasan di lapangan sangat lemah sehingga memberikan ruang bagi para pelaku untuk terus beroperasi tanpa rasa takut.
“Kegiatan ini berlangsung terus tanpa ada tindakan, dan warga tidak menerima timbal balik apa pun dari aktivitas tersebut,” tambah warga lainnya. Masyarakat menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan keterangan dan bukti fisik kepada pihak berwenang, dengan syarat identitas mereka dilindungi demi keamanan pribadi.
Konteks Krisis Deforestasi di Ketapang
Kasus di Dusun Kebuai ini menambah panjang daftar pelanggaran kehutanan di Kabupaten Ketapang. Data terbaru menunjukkan bahwa antara tahun 2021 hingga 2025, sebanyak 77% kehilangan tutupan pohon di Ketapang terjadi di kawasan hutan alam. Baru-baru ini, pada Januari 2026, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan juga berhasil mengamankan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal di Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, yang menunjukkan masifnya peredaran kayu tanpa dokumen sah di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Hutan Desa Sebadak Raya pernah menjadi sorotan nasional pada tahun 2015 karena ketegarannya bertahan di tengah kepungan kebun sawit perusahaan. Namun, tekanan eksploitasi kini tampaknya bergeser ke area-area yang sebelumnya masih terjaga seperti di Dusun Kebuai.
Tuntutan Empat Poin Masyarakat
Menyikapi situasi yang kian memprihatinkan, masyarakat Desa Sebadak Raya mengajukan empat tuntutan mendesak kepada otoritas terkait:
Tindak Lanjut Kapolda & Wakapolda: Meminta pimpinan Polda Kalimantan Barat untuk segera merespons laporan ini secara langsung.
Pengecekan Lapangan: Memerintahkan tim khusus untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penebangan di Dusun Kebuai.
Evaluasi Kinerja Aparat: Melakukan pemeriksaan internal terhadap alasan mengapa Kapolsek Nangatayap dan Polres Ketapang belum mengambil tindakan tegas.
Penghentian Segera: Menghentikan seluruh aktivitas penebangan yang diduga melanggar UU Kehutanan tanpa penundaan.
Masyarakat berharap kehadiran negara tidak hanya sebatas wacana, melainkan dibuktikan dengan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menyelamatkan sisa-sisa hutan alam yang menjadi sumber kehidupan mereka. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Ketapang dan Polda Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembalakan liar di Dusun Kebuai.
- (Tim Redaksi — Media Investigasi Kalbar / MHI)







