
PONTIANAK, MAHKELMAS.COM 6 September 2026 — Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Awak Media MHI Kalbar, ditemukan dugaan kuat bahwa sejumlah ruang karaoke di Kota Pontianak diduga kerap dimanfaatkan sebagai lokasi pesta narkoba maupun dugem. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di beberapa tempat hiburan malam yang menyediakan ruang tertutup (room karaoke), terutama pada malam-malam tertentu.
Dari pantauan tim investigasi MHI Kalbar, pola kegiatan yang diduga melibatkan peredaran dan penggunaan narkoba di ruang karaoke tersebut paling sering terjadi pada malam Kamis dan malam Minggu. Kedua malam itu terlihat sangat padat dan diduga menjadi waktu utama yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pesta narkoba di balik pintu ruang karaoke yang tertutup.
Berdasarkan temuan tersebut, Awak Media MHI Kalbar mendesak Pemerintah Kota Pontianak, Polda Kalbar melalui Ditresnarkoba, serta BNNP Kalimantan Barat untuk segera menindaklanjuti dengan menggelar razia rutin dan mendadak, khususnya pada malam Kamis dan malam Minggu. Razia diharapkan dilakukan secara sungguh-sungguh, konsisten, dan tidak sekadar prosedur.
“Kami meminta agar pihak berwenang tidak hanya melakukan razia sesekali, melainkan dilakukan secara rutin dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Fokus penindakan perlu diarahkan ke ruang-ruang karaoke yang diduga menjadi lokasi utama kegiatan tersebut,” ungkap perwakilan tim investigasi MHI Kalbar.
Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa ruang-ruang karaoke tersebut diduga juga menjadi tempat peredaran minuman keras tanpa izin — hal ini menjadi wewenang yang perlu ditindaklanjuti secara tegas oleh instansi terkait.
MHI Kalbar juga meminta agar pemilik atau pengelola tempat karaoke yang terbukti membiarkan, melindungi, atau tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan ilegal di tempat usahanya juga dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media berharap temuan ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak berwenang, agar Kota Pontianak terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan tempat hiburan malam dapat beroperasi secara wajar, tertib, dan tidak merugikan masyarakat.







