“Pontianak-Kalbar MHI.,11 februari 2026.

Menjelang bulan suci Ramadhan dan menyambut perayaan Imlek sebentar lagi.Kota pontianak di gemparkan oleh isu SARA ( Suku, Agama, Ras dan antargolongan) yang mana isu tersebut sudah dilaporkan 4 bulan yang lalu di polresta pontianak.Laporan polisi tersebut di tangani oleh unit Pidum polresta pontianak Iptu Robin sebagai kanit.

Awak media Monitor Hukum Indonesia perwakilan Kalbar mendapatkan kabar dari pelapor bahwa laporan terkait SARA tersebut di duga akan di hentikan oleh penyidik Polresta Pontianak yaitu Iptu Robin Unit Pidum dan pelapor juga sengaja dipaksa oleh penyidik tersebut agar mencabut Laporan terkait Kasus SARA yang dilakukan oleh salah satu Oknum PNS Dinas Kesehatan Kubu Raya ( RM ) .

Bersama sejumlah masyarakat dan tokoh masyarakat seperti habib Iskandar dan  Sekretaris DAD kota pontianak serta tak luput hadir pengeran pontianak Syarif Mahmud alkadrie,untuk meminta kejelasan atas Kasus SARA tersebut dan menuntut agar terlapor (RM) segera ditahan.

Kedatangan  Syarif Mahmud alkadrie menyampaikan kekecewaan nya terhadap penyidik bahwa tidak ada kejelasan kasus yang hingga kini belum dijelaskan secara transparan.Sehingga Pangeran Syarif Mahmud Alkadrie membuka luka lama yang pernah dilakukan oleh Iptu Robin selaku Kanit Unit Pidum Polresta Pontianak ” Aku tak mau buka yak aib kau,kau ngape gini,polisi kayak kau nih ancor pontianak,sikit sikit duet ” ucap pangeran dengan lantang yang mempunyai salah satu bukti rekaman Iptu Robin.

Dalam kesempatan tersebut,ia juga sangat menyayangkan tidak adanya upaya dari pihak Polresta Pontianak untuk mengambil tindakan,berdasarkan Laporan pelapor  Kasus SARA ini sudah Mandat 4 bulan.

Apakah Kasus ini bisa disebut Obstruction of Justice ( kasus tidak berjalan karena sengaja dihalang-halangi ),dan mungkinkah adanya kuat dugaan permainan salah satu oknum penyidik Unit Pidum Polresta Pontianak seperti yang dikatakan Pangeran Syarif Mahmud Alkadrie

Hingga berita ini diterbitkan,belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kelanjutan perkembangan penanganan laporan tersebut.