MAHKELMAS.COM

Kubu Raya, Kalimantan Barat – MHI, Rabu, 1 April 2026
Kasus dugaan jual-beli lahan seluas 400 hektar yang diduga melibatkan Kepala Desa Kubu dan oknum pengusaha di Kecamatan Kubu bernama Ahong – yang sempat viral pada tahun 2025 – masih terus bergulir di Polda Kalimantan Barat.
Awak media MHI Kalbar mendapatkan informasi dari anggota Polda Kalbar yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Kepala Desa Kubu telah dipanggil kembali oleh Divisi Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar pada tanggal 30 Maret 2026 di Ruang Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini sudah berjalan selama satu tahun namun belum ada titik terang, sehingga kasus dugaan korupsi dalam jual-beli lahan ini kembali menjadi sorotan.
Saat ini penyidik masih mendalami alur perputaran dana serta melacak keterlibatan pihak-pihak lain.
Lahan yang diperjualbelikan diduga merupakan bagian dari kawasan konservasi mangrove yang memiliki peran penting dalam melindungi pesisir dari abrasi dan sebagai habitat bagi berbagai jenis satwa liar air.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan semua tersangka akan dituntut sesuai dengan pasal-pasal terkait, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga telah diubah dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 ayat a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025.
Red / Monitor Hukum Indonesia







